Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar (IDN Times/Wira Sanjiwani)
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menemukan dua orang anak dirantai di dalam rumah. Ibu kandung dan pacarnya kemudian diperiksa di Polres Tabanan.
"Motif sementara dari pengakuan ibu korban agar anak-anak ini dirantai agar tidak keluar rumah," kata Aji, Senin (24/10/2022).
Kedua anak dirantai selama sekitar empat jam sebelum ditemukan pada pukul 20.00 Wita, Sabtu (22/10/2022). Saat ditemukan warga, kedua korban sedang sendirian di rumah. Sementara ibu kandung dan pacarnya berada di luar rumah. Dari pemeriksaan sementara, ibu kandung dan pacarnya, IMS (34), ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang merantai kedua anak ini adalah ibu kandungnya. Sementara pacar sang ibu ditetapkan sebagai tersangka karena ikut serta dengan menyiapkan rantainya," terang Aji.
Kedua korban sudah menjalani visum dan masih menunggu hasilnya, apakah ada tindakan kekerasan yang mereka alami selain dirantai.
"Dari pengakuan ibu korban, ini merupakan kali pertama ia melakukannya. Tetapi apakah anak mengalami kekerasan atau tindakan lain, masih dalam pendalaman," imbuhnya.
Saat ini kedua anak dan ibunya tinggal sementara di rumah aman, sementara pacar ibu kandung belum ditahan.
"Kami tetap melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Ibu dan anak rencananya akan menjalani pemeriksaan psikologis," lanut Aji.