ilustrasi paspor Indonesia (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali, Anggiat Napitupulu, mengungkapkan bahwa dokumen yang menjadi penyerta seseorang bepergian ke luar negeri adalah Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor. Kedua dokumen tersebut diperoleh dengan persyaratan yang sama. Di antaranya memerlukan surat akta kelahiran, ijazah, buku nikah, surat baptis, KTP, dan KK. Sementara untuk penggantian berupa paspor lama dan KTP.
“Syarat utama ke luar negeri kan harus punya dokumen perjalanan kalau bahasa Undang-undangnya. Dokumen perjalanan itu ada dua, paspor atau surat perjalanan laksana paspor," ujarnya.
Meskipun persyaratan yang digunakan sama, Surat Perjalanan Laksana Paspor masih memerhatikan negara tujuan apakah bisa dipertimbangkan dan bisa diterima. Biasanya dokumen ini diberikan dalam kondisi emergency.
Sementara itu jika dalam keadaan normal, ia menegaskan kecil kemungkinan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Surat lainnya nggak ada. Hanya dua itu saja. Kalau menurut pengetahuan saya, mustahil orang ke luar negeri tanpa paspor,” ungkapnya.
Lalu bagaimana dengan permasalahan yang dihadapi oleh JJR? Pihaknya menyampaikan bahwa aturan yang ada di Indonesia saat ini setiap individu, baik anak usia 1 hari atau sudah berapa tahun, wajib memiliki paspor saat bepergian antarnegara.
“Saya nggak tahu apakah masih ada negara lain yang menerapkan anak boleh menyatu dengan paspor salah satu orangtuanya. Kalau kita dulu pernah ada. Anak 16 tahun ke bawah, menyatu paspornya dengan ibunya. Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, hal itu tidak diperbolehkan lagi. Karena satu individu satu paspor,” jelasnya.