Sudah Legal, Tapi Perajin Arak Bali Belum Bebas dari Tengkulak
Harga arak Bali bisa dijual Rp8 ribu per botol ke tengkulak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Perajin arak di Banjar Kanginan, Desa Besan, Dawan, Kabupaten Klungkung menyambut baik terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Pasalnya, mereka tidak lagi 'kucing-kucingan' dengan polisi untuk menjual arak.
Namun demikian, perajin arak di Bumi Serombotan ini berharap bebas dari tengkulak. Sehingga harga arak yang mereka produksi bisa menguntungkan para perajin.
1. Hasil produksi masih dijual ke tengkulak dengan harga rendah Rp8 ribu per botol
Seorang perajin arak di Banjar Kanginan, Desa Besan, Ni Nengah Puspawati, menuturkan selama ini arak yang ia produksi dijual kepada tengkulak. Harga jualnya juga sangat rendah. Ia berharap arak yang dibuat dapat diambil alih atau diedarkan oleh pihak desa atau pemerintah. Sehingga harga jualnya lebih tinggi di tingkat produsen. Ia bisa menghasilan 18 botol arak dengan kadar alkohol 15 persen dalam seminggu.
“Kalau di tengkulak harga jualnya Rp8 ribu per botol (600 ml) dengan kadar alkohol 15 persen. Tapi jika dikoordinir atau dibeli dari pihak desa atau pemerintah bisa membantu kami dalam menaikkan harga. Apalagi jika dijual di hotel atau restoran, ” ujar Puspawati.
Baca Juga: Tarif dan Syarat Mengurus Izin Penjualan Minuman Alkohol di Bali