Dibayar Rp200 Ribu, Pengangguran di Klungkung Nekat Jadi Kurir Narkoba
Jangan sampai ikut terseret ya semeton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Klungkung, IDN Times - Seorang laki-laki pengangguran, berinisal EH, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan EH, polisi menyita narkoba jenis sabu lebih dari 9 gram. Kasus ini merupakan tangkapan pertama pelaku narkoba oleh BNNK Klungkung di tahun 2022.
Dalam aksinya menjadi kurir narkoba, EH mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu. EH kini hanya bisa meratapi hari-harinya mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Bali.
Baca Juga: Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa Dicicil
1. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba di BNNP Bali
Kepala BNNK Klungkung, AKBP I Made Pastika, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku peredaran narkoba oleh BNN Provinsi Bali.
Dari pengembangan itu, BNNK Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan gerak gerik EH yang disebut-sebut menjadi kurir narkoba di Klungkung.
“Setelah mendapat informasi dari BNNK Provinsi Bali, kami amati gerak-gerik pelaku ini,” ujar Made Pastika, Jumat (13/5/2022).