TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dibayar Rp200 Ribu, Pengangguran di Klungkung Nekat Jadi Kurir Narkoba

Jangan sampai ikut terseret ya semeton

BNNK Klungkung mengamankan kurir narkoba (Dok. IDN Times/BNNK Klungkung)

Klungkung, IDN Times - Seorang laki-laki pengangguran, berinisal EH, ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Klungkung karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan EH, polisi menyita narkoba jenis sabu lebih dari 9 gram. Kasus ini merupakan tangkapan pertama pelaku narkoba oleh BNNK Klungkung di tahun 2022.

Dalam aksinya menjadi kurir narkoba, EH mengaku mendapat imbalan sebesar Rp200 ribu. EH kini hanya bisa meratapi hari-harinya mendekam di ruang tahanan BNN Provinsi Bali.

Baca Juga: Ribuan Warga Klungkung Menunggak Iuran JKN-KIS, BPJS: Bisa Dicicil

1. Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku narkoba di BNNP Bali

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala BNNK Klungkung, AKBP I Made Pastika, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku peredaran narkoba oleh BNN Provinsi Bali.

Dari pengembangan itu, BNNK Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan terkait dengan gerak gerik EH yang disebut-sebut menjadi kurir narkoba di Klungkung.

“Setelah mendapat informasi dari BNNK Provinsi Bali, kami amati gerak-gerik pelaku ini,” ujar Made Pastika, Jumat (13/5/2022).

2. Pelaku tidak dapat mengelak saat dari tangannya diamankan sabu

Ilustrasi harga obat. (IDN Times/Mardya Shakti)

Made Pastika menjelaskan penangkapan dilakukan oleh jajarannya pada Jumat (6/5/2022) lalu. Pelaku ditangkap tepat di pintu masuk Perumahan Pesona Lepang di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, pada pukul 23.00 Wita.

Pelaku tidak dapat mengelak saat dari tangannya diamankan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 9,91 gram, atau berat bersih 9,68 gram.

“Saat kami interogasi, ia mengaku diminta mengambil barang oleh rekannya bernama Bryan,” ungkap Pasika.

Berita Terkini Lainnya