Warga Desa Antosari Pasang Spanduk Minta Kejelasan Jalan Tol
Diharapkan ada kejelasan dari pemerintah Provinsi Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDNTimes- Ketidakjelasan kapan proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi membuat perwakilan warga dari banjar Gulingan, desa Antosari, kecamatan Selemadeg Barat yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol Gilimanuk -Mengwi memasang spanduk di lahan yang telah dipatok, tepatnya di jalur utama Antosari-Pupuan, Rabu (19/7/2023).
Hal ini mereka lakukan setelah surat yang dilayangkan ke Propinsi Bali untuk meminta kejelasan mengenai proyek ini belum mendapatkan tanggapan.
Baca Juga: 7 Potret Mandapa Reserve, Tempat Syahrini Liburan di Bali
Baca Juga: Fakta Tenun dari Sampah Plastik di The Apurva Kempinski Bali
1. Warga memasang dua spanduk meminta kejelasan keberlangsungan proyek jalan tol
Warga memasang setidaknya dua spanduk berukuran besar dan kecil. Spanduk dipasang tepat di lahan yang memang terkena pembangunan proyek jalan tol. Dalam baliho berukuran besar menuliskan permintaan warga Antosari meminta kejelasan apakah program jalan tol ini berlanjut atau tidak. Jika tidak berlanjut, mereka berharap patok-patok segera dicabut sehingga mereka bisa mengolah lahan mereka.
Kordinator aksi, Nyoman Agus Suryawan menjelaskan, ia bersama warga banjar Gulingan desa Antosari yang melakukan aksi adalah warga yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol. "Kami mendukung apapun program pemerintah yang sifatnya untuk kesejahteraan masyarakat. Apalagi keberadaan jalan tol ini sangat dibutuhkan untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas," ujarnya.
Namun setelah pertemuan terakhir sekitar 4 bulan lalu dengan tim aprisial terkait invetarisasi lahan, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk kelanjutan proyek ini, dan terkesan mandeg. "Satu sisi kami khawatir jika ingin menggarap lahan pertanian maupun perkebunan yang mana lahan tersebut masuk dalam proyek jalan tol ini. Sementara disisi lain proyek ini tidak jalan-jalan. Terlebih ada kesepakatan bahwa sertifikat tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan lahannya dan tidak boleh dijadikan agunan," ujar Suryawan.