TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Pasien HIV di Tabanan

Harus tetap mengikuti rekomendasi dokter ya

ilustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis)

Tabanan, IDN Times - Pemerintah saat ini memperluas target vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid, seperti kanker, thalesemia,Tubercullosis (TBC), hingga human immunodeficiency virus (HIV). Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid ini sudah berlangsung di Kabupaten Tabanan.

Namun pemberian vaksinasi tersebut tidak begitu saja dilakukan, melainkan harus dengan syarat dan rekomendasi dokter. Apa saja syaratnya? Simak yuk di bawah ini:

Baca Juga: Senderan Jebol Akibat Hujan Deras, Satu Warga di Tabanan Patah Kaki

1. Masyarakat dengan komorbid HIV perlu konsultasi dengan dokter masing-masing

Pelayanan pasien HIV di VCT Pelangi RSUD Tabanan (Dok.IDN Times/RSUD Tabanan)

Menurut Susila, sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19, masyarakat dengan komorbid harus menjalani konsultasi dengan dokter masing-masing.

"Ada syarat-syarat kesehatan yang harus dipenuhi. Jika terpenuhi bisa langsung vaksin di tempat vaksinasi yang disiapkan di RSUD atau layanan kesehatan lainnya," ujarnya.

2. Tempat vaksinasi untuk pasien HIV tidak dibedakan

Ilustrasi vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Susila menegaskan, untuk tempat vaksinasi pasien HIV,  tidak dibedakan dengan masyarakat umum lainnya. "Pasien HIV menjalani konsultasi dulu dengan dokter di VCT (Voluntary Counseling and Testing) yang ada di RSUD Tabanan. Jika memenuhi syarat bisa langsung vaksin di tempat vaksinasi. Tidak ada tempat khusus. Sama dengan lainnya," ujarnya.

Karena itu, pasien HIV diingatkan untuk tidak perlu takut statusnya diketahui atau merasa didiskriminasi. Susila menekankan bahwa layanan untuk mereka dipastikan sama dan status mereka dirahasiakan. 

Berita Terkini Lainnya