Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Pasien HIV di Tabanan
Harus tetap mengikuti rekomendasi dokter ya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Pemerintah saat ini memperluas target vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid, seperti kanker, thalesemia,Tubercullosis (TBC), hingga human immunodeficiency virus (HIV). Menurut Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr Nyoman Susila, vaksinasi untuk masyarakat dengan komorbid ini sudah berlangsung di Kabupaten Tabanan.
Namun pemberian vaksinasi tersebut tidak begitu saja dilakukan, melainkan harus dengan syarat dan rekomendasi dokter. Apa saja syaratnya? Simak yuk di bawah ini:
Baca Juga: Senderan Jebol Akibat Hujan Deras, Satu Warga di Tabanan Patah Kaki
1. Masyarakat dengan komorbid HIV perlu konsultasi dengan dokter masing-masing
Menurut Susila, sebelum mendapatkan vaksinasi COVID-19, masyarakat dengan komorbid harus menjalani konsultasi dengan dokter masing-masing.
"Ada syarat-syarat kesehatan yang harus dipenuhi. Jika terpenuhi bisa langsung vaksin di tempat vaksinasi yang disiapkan di RSUD atau layanan kesehatan lainnya," ujarnya.