Sopir Bus Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Baturiti
Bus pariwisata ini menabrak 8 kendaraan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalur Denpasar-Singaraja, Banjar Pacung, Desa Baruti, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Sementara itu bangkai bus pariwisata yang terjun ke lahan perkebunan milik warga sedalam lima meter dari jalan, berhasil dievakuasi, Minggu (19/6/2022).
Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Baturiti Tabanan, Rem Bus Wisata Blong
Baca Juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Baturiti Tabanan, Bus Bawa Pelajar SMP
1. Sopir bus langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, ketika dikonfirmasi mengatakan sopir bus pariwisata berinisial AS (38) langsung ditahan, hari ini (19/6/2022).
Pemeriksaan sopir dan kernet bus telah dilakukan sejak Minggu dini hari. Ada tujuh orang lagi yang diperiksa dalam perkara ini. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Sopir bus kami tetapkan tersangka, tujuh lainnya saksi,” ujar Ranefli, Minggu (19/6/2022).
Pihaknya juga akan segera memanggil perusahaan dan manajemen dari bus pariwisata tersebut.