TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir Narkoba

 Polres Tabanan juga mengamankan dua pelaku lainnya

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba yang diungkap Polres Tabanan Kamis (20/1/2022) (IDNTimes/Wira Sanjiwani)

Tabanan, IDN Times - Polres Tabanan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika.

Satu di antara tiga tersangka itu adalah seorang pemandu lagu. Ia diamankan setelah ada laporan dari masyarakat. Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tabanan. 

Baca Juga: Tabanan Hentikan Anggaran, Orangtua Bayar Sendiri Biaya Trans Serasi 

1. Tersangka pertama adalah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan yang diungkap oleh Polres Tabanan pada Kamis (20/1/2022), tersangka pertama adalah Dina Marini alias Tania (43). Penangkapan terhadap tersangka Tania yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini berdasarkan informasi masyarakat. Tania bersama temannya dilaporkan memakai narkoba jenis sabu saat pergantian tahun 2021.

Berdasarkan laporan masyarakat ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan pada Minggu (2/1/2022) pukul 21.00 Wita, di kamar kosnya di wilayah Desa Kediri. Petugas menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu 0,04 gram di dalam lemari.

“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia memesan dari seseorang bernama Gojing yang saat ini masih kita cari," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/1/2022).

Tersangka juga mengaku memesan narkotika jenis sabu yang rencananya diberikan kepada sesorang bernama Yan Wikan, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Kecubung, Banjar Puseh, Desa Kediri. Petugas kemudian langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk dan menemukan barang bukti sabu 0,65 gram.

"Jadi untuk Tania ini selain pengguna, juga berperan sebagai kurir,” papar AKBP Ranefli.

2. Tersangka kedua memiliki jumlah barang bukti terbanyak

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara untuk tersangka kedua, bernama Zulfan Azima alias Ifan (40), asal Jawa Timur. Ia ditangkap pada Kamis (6/1/2021). Dari tiga tersangka tersebut, Ifan yang memiliki barang bukti paling banyak, yaitu 8 buah paket sabu dengan total berat seluruhnya 1,80 gram. Tersangka yang tinggal di Desa Dalung, Kuta Utara ini selain sebagai pengguna, juga seorang kurir.

Menurut AKBP Ranefli, Ifan diamankan oleh petugas di pinggir Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan.

"Tersangka saat itu sedang mengendarai mobil putih dengan plat palsu. Ia menggunakan modus ban pecah dekat dengan lokasi transaksi," ujarnya.

Ifan juga mengaku saat menjadi kurir transaksi sabu, ia menunggu perintah dari seseorang. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait nama yang disebutkan itu.

“Jadi dia ini nunggu perintah dan pengakuannya permintaan ada di wilayah Tabanan, ada juga yang di luar Tabanan. Masih akan terus kita kembangkan,” jelas AKBP Ranefli.

Berita Terkini Lainnya