Pemandu Lagu di Tabanan Nekat Jadi Pengguna Sekaligus Kurir Narkoba
Polres Tabanan juga mengamankan dua pelaku lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Polres Tabanan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat. Dari tiga kasus tersebut, dua di antaranya juga berperan sebagai kurir atau perantara jual beli narkotika.
Satu di antara tiga tersangka itu adalah seorang pemandu lagu. Ia diamankan setelah ada laporan dari masyarakat. Berikut fakta-fakta pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Tabanan.
Baca Juga: Tabanan Hentikan Anggaran, Orangtua Bayar Sendiri Biaya Trans Serasi
1. Tersangka pertama adalah perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu
Dari tiga kasus penyalahgunaan narkoba di Tabanan yang diungkap oleh Polres Tabanan pada Kamis (20/1/2022), tersangka pertama adalah Dina Marini alias Tania (43). Penangkapan terhadap tersangka Tania yang berprofesi sebagai pemandu lagu ini berdasarkan informasi masyarakat. Tania bersama temannya dilaporkan memakai narkoba jenis sabu saat pergantian tahun 2021.
Berdasarkan laporan masyarakat ini, pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan dan penggeledahan pada Minggu (2/1/2022) pukul 21.00 Wita, di kamar kosnya di wilayah Desa Kediri. Petugas menemukan satu buah pipa kaca berisi sabu 0,04 gram di dalam lemari.
“Tersangka mengakui barang itu miliknya. Ia memesan dari seseorang bernama Gojing yang saat ini masih kita cari," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Kamis (20/1/2022).
Tersangka juga mengaku memesan narkotika jenis sabu yang rencananya diberikan kepada sesorang bernama Yan Wikan, dengan sistem tempel di pinggir Jalan Kecubung, Banjar Puseh, Desa Kediri. Petugas kemudian langsung meluncur ke lokasi yang ditunjuk dan menemukan barang bukti sabu 0,65 gram.
"Jadi untuk Tania ini selain pengguna, juga berperan sebagai kurir,” papar AKBP Ranefli.