TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola

Jadi masyarakat yang berpekara gak perlu datang ke kantor

Launching layanan Wayan Biling di Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Tabanan, IDN Times - Penyelesaian masalah di masyarakat dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal terus didorong penerapannya di Indonesia. Untuk itu kejaksaan negeri di Indonesia diminta untuk memiliki rumah restorative justice.

Mengenai hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mewujudkannya tidak dalam bentuk rumah atau tempat, tetapi juga menggunakan sistem jemput bola menggunakan mobil pelayanan bernama Wayan Biling atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling.

Mobil ini akan melayani banyak hal untuk masyarakat. Berikut ini di antaranya.

Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi

Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang

1. Layanan restorative justice dilaksanakan dengan jemput bola

Launching layanan Wayan Biling di Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Layanan Wayan Biling diluncurkan di Kejari Tabanan, Jumat (1/4/2022). Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, berharap Wayan Biling melayani secara maksimal kepada masyarakat jauh dari perkotaan.

"Untuk masyarakat yang jauh dari Kota Tabanan seperti Kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan atau sekitarnya, bisa kami layani secara jemput bola. Semua layanan yang ada di Kejari Tabanan nantinya bisa dilaksanakan lewat mobil ini,” ujarnya.

2. Daftar layanan yang akan di-cover Wayan Biling

Layanan Kejari Tabanan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Bantuan mobil operasional ini, kata Herawati, paling tidak bisa meng-cover layanan yang ada di Kejari Tabanan secara mobile hingga ke pelosok desa. Bentuk layanan tersebut di antaranya:

  • Sistem Tilang Mobil Keliling (Sitilling)
  • Pelayanan Utama Terpadu untuk Masyarakat Tabanan (Ni Putu Manan)
  • Pelayanan Tilang Kurang dari 5 Menit ( I Putu Kilat)
  • Sistem Layanan Antar Gratis Barang Bukti (Telaga Bakti)
  • Masyarakat Desa Taat Aturan Hukum (Made Tarum)
  • Elektronik konsultasi hukum gratis Kejari Tabanan (e-Khrisan)
  • Informasi hukum daring Kejari Tabanan (I Kuming Jarta)
  • Layanan siaga ramah lansia (Lasmana)
  • Siap menyajikan data elektronik barang bukti dan barang rampasan (Si Made Berbara)
  • Kopi manis bareng masyarakat Tabanan (Komang Mantab).

“Jadi semua pelayanan ter-cover di mobil Wayan Biling ini. Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” jelas Herawati.

Berita Terkini Lainnya