Kejari Tabanan Layani Restorative Justice Secara Jemput Bola
Jadi masyarakat yang berpekara gak perlu datang ke kantor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tabanan, IDN Times - Penyelesaian masalah di masyarakat dengan upaya-upaya perdamaian dan mengedepankan kearifan lokal terus didorong penerapannya di Indonesia. Untuk itu kejaksaan negeri di Indonesia diminta untuk memiliki rumah restorative justice.
Mengenai hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mewujudkannya tidak dalam bentuk rumah atau tempat, tetapi juga menggunakan sistem jemput bola menggunakan mobil pelayanan bernama Wayan Biling atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling.
Mobil ini akan melayani banyak hal untuk masyarakat. Berikut ini di antaranya.
Baca Juga: PTM di Tabanan Dibuka, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi
Baca Juga: Kejari Tabanan Menahan 2 Pelaku Dugaan Korupsi LPD Belumbang
1. Layanan restorative justice dilaksanakan dengan jemput bola
Layanan Wayan Biling diluncurkan di Kejari Tabanan, Jumat (1/4/2022). Kepala Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, berharap Wayan Biling melayani secara maksimal kepada masyarakat jauh dari perkotaan.
"Untuk masyarakat yang jauh dari Kota Tabanan seperti Kecamatan Selemadeg Barat, Pupuan atau sekitarnya, bisa kami layani secara jemput bola. Semua layanan yang ada di Kejari Tabanan nantinya bisa dilaksanakan lewat mobil ini,” ujarnya.