TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Bantah Pernyataan WN Australia Mengaku Dipalak saat ke Bali

Monique tidak dapat dihubungi setelah mengaku dipalak

Klarifikasi pernyataan WN Australia soal pemalakan masuk Indonesia melalui Bali. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melakukan klarifikasi dan menyangkal pernyataan wisatawan asal Australia, Monique Sutherland. Sebelumnya, Monique mengaku dipalak alias diminta membayar 1500 AUD atau sekitar Rp15,2 juta agar diperbolehkan masuk ke Bali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan pada Rabu (12/7/2023), bahwa pihaknya siap menindak tegas bawahannya jika Monique bisa membuktikan pernyataannya tersebut. Namun demikian, hingga pihaknya melakukan klarifikasi hari ini, upaya berkomunikasi dengan Monique tak berjalan lancar.

Baca Juga: Jelang Hadapi Madura United, Dolah Tak Ikut Latihan karena Masih Sakit

1. Paspor Monique rusak tersiram zat cair saat keberangkatan ke Indonesia

Ilustrasi paspor dari berbagai negara (passportindex.org)

Dalam kesempatan tersebut, Baron Ichsan menampik pernyataan Monique yang mengaku terjadi pemalakan 1500 USD saat di Kantor Pemeriksaan Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai. Pada 5 Juni 2023 lalu, Monique masuk ke Bali bersama ibunya yang berusia 60 tahun menggunakan Visa on Arrival (VOA). 

Saat itu, pihak maskapai telah menyampaikan bahwa dengan kondisi paspor Monique, maka dia dinyatakan tidak layak terbang. Dia mengaku bahwa Monique tetap ingin berangkat ke Indonesia karena beralasan sudah telanjur memesan akomodasi.

“Monique menyatakan bahwa pada saat itu paspornya rusak tersiram zat cair, sehingga lembar biodatanya dinyatakan kotor,” jelasnya.

Pihak maskapai kemudian memberikan surat pernyataan dalam bentuk form kepada Monique. Surat itu berisi apabila terjadi penolakan pendaratan yang terjadi di imigrasi Indonesia, maka biaya pemulangan akan dibebankan kepada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan tetap ingin terbang,” ujarnya.

2. Imigrasi mengakui mengizinkan Monique mendarat karena kemanusiaan

Pemeriksaan PPLN oleh petugas Kanim TPI Ngurah Rai. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sesampainya di Bali, mereka kemudian melakukan pemeriksaan di konter 7. Petugas kemudian menemukan kelainan pada paspor Monique, khususnya di lembar biodatanya. Saat itu, ibunya sudah diperkenankan untuk mendarat di Indonesia, sementara Monique dimasukkan ke kantor imigrasi. Ia dibawa ke salah satu ruangan yang menjadi tempat pemeriksaan penumpang bermasalah yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya dengan dibantu oleh staf dari maskapai, Monique menyampaikan ingin sekali masuk ke Indonesia dan memohon bantuan kepada petugas. Pihaknya juga mengatakan bahwa kondisi ibunya sudah tua, sehingga atas dasar kemanusiaan, ia diizinkan mendarat.

“Atas alasan kemanusiaan petugas imigrasi di bandara melakukan pendaratan terhadap Monique,” ungkapnya.

Setelah keduanya diizinkan mendarat, mereka sempat berlibur di Bali selama 5 hari sebelum kembali ke negara asalnya pada 10 Juni 2023.

Baca Juga: Sejarah Pura Mengening, Tempat Melukat Hening di Gianyar

Berita Terkini Lainnya