Wajib Karantina 5 Hari di Bali, Wisman Harus Tanggung Biaya Sendiri
Satu minggu ke depan masih belum ada wisman yang datang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali telah memutuskan melakukan percobaan pembukaan pariwisata untuk wisatawan mancanegara (wisman) pada Kamis (14/10/2021). Namun dalam uji coba kali ini, belum semua negara bisa masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Diperkirakan selama satu minggu ke depan belum ada wisman yang datang ke Bali.
Adapun kriteria negara yang diizinkan masuk di antaranya:
- Tingkat risiko COVID-19 di negara tersebut rendah yakni di level 1 dan level 2
- Positif rate kurang dari 5 persen sesuai standar WHO
- Menerapkan kebijakan sama-sama membuka atau prinsip timbal balik (reciprocal).
Wisman yang berwisata ke Bali juga harus mengikuti karantina selama lima hari. Apa saja peraturan yang harus diikuti wisman ketika mereka tiba di Bali? Berikut ulasannya:
Baca Juga: Tak Ada Turis Asing Datang di Hari Pertama Pembukaan Pariwisata Bali
1. Ada 19 negara yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui Bali
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan telah diputuskan ada 19 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, di antaranya:
- Saudi Arabia
- United Arab Emirates
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Tiongkok
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Wisman yang akan datang ke Bali harus memenuhi persyaratan keberangkatan di antaranya sudah melakukan vaksinasi lengkap, hasil negatif uji swab Polymerase Chain Reaction (PCR) H-3 sebelum keberangkatan, mengisi Aplikasi e-HAC Internasional yang diintegrasikan dengan Aplikasi PeduliLindungi dan Aplikasi Love Bali. Mereka juga wajib memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, mereka harus menunjukkan dokumen yang sudah terisi lengkap sesuai Aplikasi e-HAC, persyaratan keimigrasian, dan mengikuti uji Swab PCR.
“Waktu menunggu hasil uji Swab PCR sekitar 1 jam. Selama menunggu hasil uji Swab PCR, wisatawan berada di zona yang telah ditentukan oleh otoritas bandara dan tidak diizinkan ke luar,” ungkap Koster.
Hasil PCR inilah yang nantinya menentukan apakah wisman tersebut dibawa ke hotel karantina atau ke rumah sakit untuk perawatan.