TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya Praperadilan

Apa tanggapanmu guys? Yuk sharing

Tim Hukum Unud klarifikasi perkara SPI. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) mengambil sikap terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum Universitas Udayana di antaranya Nyoman Sukandia didampingi oleh Ni Made Murniati, Putu Mega Marantika, dan I Gede Bagus Ananda Pratama di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat, Kampis Jimbaran, Kabupaten Badunz, pada Kamis (16/3/2023).

Dalam kesempatan itu, Nyoman Sukandia membeberkan adanya kejanggalan angka SPI yang disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pihaknya mengatakan sama sekali tidak paham kesalahan apa yang telah dilakukan sehingga terjadi perkara ini.

Baca Juga: Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya

Baca Juga: Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI

1. Unud akan melakukan upaya hukum praperadilan

Penyidik Kejati Bali geledah Gedung Rektorat Unud. (Dok.IDN Times/Kejati Bali)

Saat ini 4 orang pejabat Unud telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya IKB, IMY, NPS, dan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Atas penetapan itu, pihak Unud akan mengambil langkah praperadilan. Mereka telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan bersedia untuk diperiksa.

"Upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara. Segera akan kami lakukan juga demi keadilan,” ungkap Sukandiam

Meski para pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,mereka tetap beraktivitas sebagaimana mestinya. Permasalahan ini tidak memengaruhi proses pendidikan mahasiswa.

2. Unud akui ada kesalahan sistem, sehingga mencatat angka yang lebih besar

Situasi setelah perwakilan mahasiswa UNUD beraudiensi untuk ketiga kalinya dengan Rektorat. (IDN Times/Ayu Afria)

Sukandia mengakui adanya kesalahan sistem yang terjadi pada saat pembayaran SPI tersebut, namun tidak seperti yang ditemukan oleh kejaksan. Unud meminta perlindungan hukum karena pejabatnya telanjur dijadikan tersangka. Kesalahan sistem atau mekanisme yang dijalankan tahun lalu di-copy, kemudian lupa dihapusnya sehingga dipergunakan lagi.

“Terhadap sistem yang salah ini memang sudah terdeteksi sebelum ada pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, Unud selalu menghitung penggunaan anggaran. Bahkan di tahun 2020 lalu, anggaran infrastruktur yang dikeluarkan Unud mencapai Rp300 miliar yang keluar dalam bentuk DIPA.

Berita Terkini Lainnya