Unud Siap Kembalikan Dana SPI, Tempuh Upaya Praperadilan
Apa tanggapanmu guys? Yuk sharing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Universitas Udayana (Unud) mengambil sikap terkait permasalahan dugaan tindak pidana korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018 sampai 2022. Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum Universitas Udayana di antaranya Nyoman Sukandia didampingi oleh Ni Made Murniati, Putu Mega Marantika, dan I Gede Bagus Ananda Pratama di Ruang Bangsa, Gedung Rektorat, Kampis Jimbaran, Kabupaten Badunz, pada Kamis (16/3/2023).
Dalam kesempatan itu, Nyoman Sukandia membeberkan adanya kejanggalan angka SPI yang disebutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Pihaknya mengatakan sama sekali tidak paham kesalahan apa yang telah dilakukan sehingga terjadi perkara ini.
Baca Juga: Unud Beberkan Rekening Koran SPI Bermasalah, Ini Nominalnya
Baca Juga: Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI
1. Unud akan melakukan upaya hukum praperadilan
Saat ini 4 orang pejabat Unud telah ditetapkan menjadi tersangka diantaranya IKB, IMY, NPS, dan Rektor Unud, Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara. Atas penetapan itu, pihak Unud akan mengambil langkah praperadilan. Mereka telah bersurat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan bersedia untuk diperiksa.
"Upaya hukum praperadilan adalah salah satu cara. Segera akan kami lakukan juga demi keadilan,” ungkap Sukandiam
Meski para pejabatnya telah ditetapkan sebagai tersangka,mereka tetap beraktivitas sebagaimana mestinya. Permasalahan ini tidak memengaruhi proses pendidikan mahasiswa.