3 Pejabat Unud Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa
Ada pungutan uang SPI tanpa dasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana, seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, pada Minggu (12/2/2023). Kasus SPI Unud tersebut menyeret 3 orang pejabat. Siapa saja mereka?
Baca Juga: Kejati Bali Geledah Rektorat Unud, Ada Temuan Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: Aliran Dana SPI Unud Dipertanyakan, Begini Kesaksian Mahasiswa
1. Hasil penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali
Luga Harlianto mengungkapkan bahwa 3 pejabat yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini di antaranya berinisial IKB SKom MSi, IMY ST, dan DR NPS ST MT.
Penetapan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana ini diungkap Luga berdasarkan penyidikan yang dilakukan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali.
“Sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ungkap Luga.