Terima Pembayaran Crypto, Penyewa Mobil di Bali Ditangkap
Ini jadi kasus pertama penindakan crypto di Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan warga Jimbaran berinisial TS (33), pada Senin (29/5/2023). Ia kedapatan menyewakan mobil tanpa menggunakan alat pembayaran yang sah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Bali, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, menyampaikan TS menawarkan crypto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi.
Baca Juga: Polda Bali Amankan Narkoba Jaringan Rusia-Uzbekistan
1. Sewakan mobil menggunakan pembayaran crypto
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan penyelidikan kasus ini berawal dari postingan iklan di media sosial (medsos) yang menawarkan jasa penyewaan mobil dengan menerima pembayaran menggunakan crypto.
Pihak polisi lalu bergabung ke dalam grup rental tersebut, dan melakukan penyewaan mobil. Transaksi sewa mobil itu menggunakan pembayaran crypto USTD, dengan kesepakatan harga rent car selama 3 hari sebesar $350. Hingga akhirnya TS ditangkap, pada Senin (29/5/2023) siang, dengan beberapa barang bukti transaksi persewaan mobil.
"Di Indonesia belum diizinkan transaksi menggunakan crypto. Karena berkaitan dengan undang-undang mata uang," jelas Nanang, Selasa (30/5/2023).