Gunakan Paspor Palsu, 2 WNA di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Dua warga negara asing (WNA) menggunakan paspor palsu pada saat memasuki wilayah Indonesia. Satu orang diamankan ketika hendak keluar Bali, dan satunya lagi diamankan ketika masuk Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, menyebutkan tengah menangani tindak pidana paspor palsu ini, dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung. Pihak Imigrasi telah berkirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua WNA tersebut.
1. Imigrasi akan memanggil para saksi terkait pemalsuan paspor
Sugito menegaskan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Badung. SPDP tersebut baru disampaikan, pada Rabu (31/5/2023), atas nama MSH dan YBI. Setelah melakukan gelar perkara, Kamis (25/5/2023) lalu, kasus ini akhirnya dilanjutkan ke proses penyidikan. Kedua WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian, yaitu penggunaan paspor palsu.
"Untuk proses selanjutnya, kami akan lakukan pemanggilan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya pada Kamis (1/6/2023).