TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Modus Tawarkan Ojek Rp15 Ribu di Bali, Residivis Cabuli WNA Inggris  

Tersangka baru tiga bulan lalu keluar dari penjara 

I Made Somi alias De Mi (29), laki-laki asal Banjar Padangsari, Desa Tianyar tengah Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times – I Made Somi alias De Mi (29), laki-laki asal Banjar Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, sudah 3 kali mendekam di penjara dengan kasus yang berbeda.

Sebelum tertangkap oleh Polresta Denpasar karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias curas, pada Sabtu (1/10/2022), pukul 22.45 Wita, ia juga melakukan kekerasan seksual kepada korban CMP (20), warga negara Inggris. De Mi mengaku menyesal telah mencoreng citra pariwisata Bali. 

Baca Juga: Emosi Calon Istri Diajak Tidur, Kendaraan Satu Garasi di Bali Dibakar

1. Kedua betis tersangka ditembak petugas

Tersangka I Made Somi alias De Mi (29) asal Kabupaten Karangasem diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Tersangka De Mi meminta maaf pada Senin (17/10/2022) sore karena atas tindakannya yang menyebabkan citra pariwisata Bali menjadi rusak. Sikap penyesalan ini ia tunjukkan di depan awak media. Ia tidak bergerak banyak karena kedua betis kakinya luka akibat tembakan. Pelaku didorong menggunakan kursi roda oleh petugas kepolisian setempat.

“Saya bersalah. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya melakukan tindakan kekerasan. Menyesal, sangat menyesal saya Pak. Sangat Menyesal. Telah mengotorkan pariwisata Pak,” ungkap De Mi.

2. Tersangka sengaja mengambil rute yang berbeda saat mengantar korban

Tersangka I Made Somi alias De Mi (29) asal Kabupaten Karangasem diamankan Polresta Denpasar. (IDN Times/Ayu Afria)

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis dan baru 3 bulan lalu keluar dari penjara.

“Yang bersangkutan merupakan residivis. Dua kali melakukan jambret atau curas. Di proses di Polsek Kuta,” jelasnya pada Senin (17/10/2022).

Modus kejahatannya adalah sebagai tukang ojek bodong yang bersedia mengantarkan pelanggannya dengan tarif Rp15 ribu. Seorang Warga Negara Inggris menjadi korban ketika berniat akan berangkat menuju La Favela untuk night party.

Lokasi kejadiannya di Jalan Sri Kresna, Legian. Tersangka sengaja mengambil rute yang berbeda untuk melakukan tindak pidana kepada korbannya.

“Di situ korban dijambret dan melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan,” jelasnya.

Barang bukti kalung milik korban telah digadaikan dan saat ini masih dalam pencarian.

3. Korban sempat melakukan perlawanan saat dilecehkan

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terhadap korban. Tersangka mendorong korban dari motor sambil memegang kedua tangan korban sehingga korban terjatuh dalam posisi telentang di aspal. Kemudian tersangka melakukan pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan dan menendang tersangka.

Tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Agung, Gang Indus, Desa Pemecutan Denpasar, tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman.

“Ancaman pidana paling lama 9 tahun,” jelasnya.

Berita Terkini Lainnya