Kronologi Kasus Viral Perselingkuhan Dokter TNI di Bali
Polisi menangani kasus pelanggaran UU ITE istrinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Nama Lettu CKM HMA yang bertugas di Kodam IX/Udayana kini menjadi sorotan publik, setelah kasus dugaan perselingkuhannya diungkap oleh istrinya yang berinisial AP. Kendati pihak berwenang menilai dugaan perselingkuhan ini tidak terbukti, namun AP dan HSA (pemilik Instagram @ayoberanilaporkan6), berujung menjadi pesakitan karena statusnya sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan kasus dugaan yang meliputi perselingkuhan, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), perzinaan, dan asusila, ini telah dilaporkan ke instansi tempat Lettu CKM HMA bekerja. Sementara kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian adalah berkaitan dengan UU ITE, yang dilaporkan oleh korban BA, terduga selingkuhan Lettu CKM HMA.
“Tersangka membuat postingan dan selanjutnya diunggah di Instagram miliknya, yang berisikan foto-foto milik korban (terduga selingkuhan) dan screenshot percakapan korban. Tersangka menambahkan, menyempilkan, dan mengatakan bahwa korban merupakan selingkuhan suaminya,” ungkap Jansen, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Perselingkuhan Dokter TNI di Bali Dinilai Kurang Bukti
1. Dua tersangka terancam 8 tahun penjara karena UU ITE
Kapolresta Denpasar, Kombespol Wisnu Prabowo, mengatakan telah memeriksa 6 orang saksi baik korban, pelapor, saksi lainnya, dan saksi ahli. Kepolisian lalu menetapkan dua orang tersangka, berinisial HSA dan AP. Tersangka HSA dikenakan Pasal 32 Ayat 1 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara, dan denda Rp2 miliar. Sementara tersangka AP dijunctokan dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penahanan tersangka AP dilakukan di rumah aman UPTD Perempuan dan Anak Provinsi Bali sejak 9 April 2024. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan rasa kemanusiaan, karena AP masih memiliki anak kecil.
“Menimbang rasa kemanusiaan, makanya kami menempatkan di sana biar supaya tersangka AP bisa lebih perhatian terhadap anaknya,” ungkapnya.
Berikut ini isi Pasal yang dikenakan pada kedua tersangka:
- Pasal 32 Ayat 1 UU ITE
“Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.”
- Pasal 48 Ayat 1 UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).”
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
“Mereka yang melakukan, menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”