Kejari Denpasar Tetapkan 5 Orang Tersangka KTP WNA di Bali
Warga Suriah dan Ukraina ber-KTP Denpasar jadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan 5 orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan Warga Negara Asing (WNA) di Bali.
Masing-masing tersangka adalah MNZ, warga Suriah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar; KR, warga Ukraina yang memiliki KTP Denpasar; IWS, merupakan kepala dusun di Denpasar Selatan; IKS, merupakan pegawai honorer di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar; dan NKM, merupakan penghubung.
Baca Juga: Warga Suriah ber-KTP Denpasar Diamankan Imigrasi Bali
Baca Juga: Punya KTP Denpasar, Warga Suriah Akan Diproses Hukum
1. Para tersangka memfasilitasi kedua WNA itu untuk mendapatkan KK, KTP, dan Akta Kelahiran
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, mengatakan tersangka IWS, IKS, dan NKM adalah orang memfasilitasi kedua tersangka WNA tersebut untuk mendapatkan Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Akta Kelahiran. Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari penghubung hingga pembeli.
“Sama (yang memfasilitasi dua orang WNA,” ungkapnya, pada Rabu (15/3/2023).