TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Badung Menyidik Kasus Korupsi LPD Sangeh

Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp130,8 miliar

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Badung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh ke tahap penyidikan. Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi ini ditaksir mencapai Rp130.869.196.075,68.

Meskipun begitu, dalam perkara ini belum ditetapkan tersangkanya. Berikut ini penjelasan penyidikan perkara tersebut.

Baca Juga: Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara

1. Penyelidikan kasus membutuhkan waktu 1,5 bulan

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Jaksa Madya I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan Kejari badung telah melakukan penyelidikan sekitar 1,5 bulan. Pada hari ini, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Ada pun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada bulan Januari 2022,” jelasnya, pada Kamis (24/2/2022).

​Hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh sebesar Rp130.869.196.075,68.

2. Kejari Badung periksa 18 orang saksi dalam perkara ini

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim penyelidik telah memeriksa sekitar 18 orang saksi di antaranya ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu, dan badan pengawas yang menjabat saat ini. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian, yaitu:

  • LPD Desa Adat Sangeh tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka, dan tabungan
  • Kurangnya kompetensi dan kejujuran Sumber Daya Manusia (SDM) di LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan
  • LPD Desa Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time
  • LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit
  • Lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh
  • LPD Desa Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.
Berita Terkini Lainnya