Kejari Badung Menyidik Kasus Korupsi LPD Sangeh
Kerugian Negara ditaksir mencapai Rp130,8 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung meningkatkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh ke tahap penyidikan. Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi ini ditaksir mencapai Rp130.869.196.075,68.
Meskipun begitu, dalam perkara ini belum ditetapkan tersangkanya. Berikut ini penjelasan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara
1. Penyelidikan kasus membutuhkan waktu 1,5 bulan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Jaksa Madya I Ketut Maha Agung melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, mengatakan Kejari badung telah melakukan penyelidikan sekitar 1,5 bulan. Pada hari ini, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ada pun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada bulan Januari 2022,” jelasnya, pada Kamis (24/2/2022).
Hasil penyelidikan sementara, kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh sebesar Rp130.869.196.075,68.