4 KK Kasepekang di Bangli Dapat Hak Pilih saat Pemilu
Meskipun terkena sanksi adat tapi tidak menghilangkan haknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bangli, IDN Times – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pastikan warga kasepekang (sanksi adat di Bali) di Bangli dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPK Bangli, Kadek Mahesa Gunadi, pada saat mengunjungi Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Kamis (16/11/2023) lalu. Terdata sebanyak empat kepala keluarga (44) terdiri dari sembilan orang yang mendapatkan sanksi sosial tersebut.
1. Ada 4 KK yang terkena sanksi sosial kasepekang
Kadek Mahesa Gunadi mengatakan, terdapat 4 KK terdiri dari sembilan orang di Desa Bunutin yang terkena sanksi kasepekang karena permasalahan adat. Namun hal itu tidak menghilangkan hak pilihnya. Mahesa juga memastikan warga tersebut dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Ketika ditanya penyebab warga tersebut terkena sanksi kasepekang, Mahesa memilih untuk tidak menjawab.
“Warga tersebut sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) jadi sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).