TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 KK Kasepekang di Bangli Dapat Hak Pilih saat Pemilu

Meskipun terkena sanksi adat tapi tidak menghilangkan haknya

Persiapan Pemilu 2024 di Desa Bunutin, Bangli (Dok.IDN Times/istimewa)

Bangli, IDN Times – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pastikan warga kasepekang (sanksi adat di Bali) di Bangli dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PPK Bangli, Kadek Mahesa Gunadi, pada saat mengunjungi Kantor Desa Bunutin, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Kamis (16/11/2023) lalu. Terdata sebanyak empat kepala keluarga (44) terdiri dari sembilan orang yang mendapatkan sanksi sosial tersebut.

1. Ada 4 KK yang terkena sanksi sosial kasepekang

IDN Times/Irma Yudistirani

Kadek Mahesa Gunadi mengatakan, terdapat 4 KK terdiri dari sembilan orang di Desa Bunutin yang terkena sanksi kasepekang karena permasalahan adat. Namun hal itu tidak menghilangkan hak pilihnya. Mahesa juga memastikan warga tersebut dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024. Ketika ditanya penyebab warga tersebut terkena sanksi kasepekang, Mahesa memilih untuk tidak menjawab.

“Warga tersebut sudah masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap) jadi sudah bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023).

2. PPK terus berkomunikasi dengan pihak desa dan lainnya untuk memastikan haknya

Pertemuan Persiapan Pemilu 2024 di Desa Bunutin, Bangli (Dok.IDN Times/istimewa)

Selain itu, Gunadi terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penyusunan daftar pemilih sesuai prosedur. Sejauh ini ia telah melakukan pertemuan dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Bunutin, Kepala Desa Bunutin, Babinsa, dan Babinkamtibmas untuk membahas hak pilih warga kasepekang.

“Semuanya berjalan lancar,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya