TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Isi Peraturan Ganjil Genap di Kuta dan Sanur Bali, Catat Ya! 

Saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Bali

Patroli blok dan sosialisasi di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, yang akan diberlakukan ganjil genap. (IDN Times/Ayu Afria)

Badung, IDN Times – Pemberlakuan sistem ganjil genap di Bali yang rencananya akan diterapkan mulai 25 September 2021, saat ini masih menunggu Surat Edaran Gubernur Bali. Aturan ini disebut untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) wisatawan di beberapa lokasi pariwisata.

Apa saja isi aturan tersebut? Apakah kebijakan ini efektif untuk diterapkan di Bali? Berikut penjelasan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Percantik Kawasan Pantai Sanur, Telan Biaya Rp6 Miliar

1. Penerapan ganjil genap diberlakukan pada waktu tertentu saja

Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra. (IDN Times/Ayu Afria)

Menurut keterangan Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, sistem ganjil genap ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing. Sementara di Bali, rencananya akan diuji coba di dua lokasi wisata yakni Sanur, Kota Denpasar dan Kuta, Kabupaten Badung, pada hari Sabtu dan Minggu.

“Kami melihat untuk uji coba dulu. Wilayah Provinsi Bali ini kemungkinan akan kami terapkan di wilayah Kuta dan Sanur ya. Sepanjang Kuta dan Sanur. Itu pun penggalnya Kuta dan Sanur. Tidak semuanya,” jelasnya pada Senin (20/9/2021).

Ia berharap dengan penerapan ini bisa mengendalikan pengunjung yang ke luar masuk wilayah-wilayah wisata yang diprediksi padat kunjungannya. Ia menegaskan kebijakan ini tidak akan menyusahkan masyarakat, akan tetapi mengatur supaya masyarakat lebih tertib.

2. Pemberlakuan kebijakan masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Bali

Instagram.com/kostergubernurbali

Kebijakan yang diperkirakan akan mulai diterapkan pada 25 September 2021 ini, menurut Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, diberlakukan bagi seluruh penguna jalan. Namun untuk pastinya, masih menunggu surat edaran dari Gubernur Bali.

“Kalau sekarang mungkin sosialisasi dulu,” ungkapnya.

Personel Polri yang bertugas nantinya akan mengawasi kesesuaian kendaraan ganjil dan genap. Kemudian dilakukan pengaturan di bagian lalu lintas dan tempat wisatanya.

“Gampang kan?” tegasnya.

3. Kebijakan ini tindak lanjut arahan PPKM level 3

Pantai Sanur (IDN Times/Hisyam Keleten Kelin)

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, menyampaikan bahwa kebijakan ganjil genap ini sebagai tindak lanjut arahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali. Tujuan kebijakan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW dan memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

Pengaturan sistem ganjil genap dilaksanakan di daerah tujuan wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta. Aturan ini berlaku di semua jalan akses ke Pantai Sanur dan jalan akses ke Pantai Kuta. Dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, mulai pukul 06.30 sampai 09.30 Wita dan pukul 15.00 sampai 18.00 Wita.           

Aturan menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik.

Berita Terkini Lainnya