BNN Sita Aset TPPU Narkotika di Denpasar Senilai Rp15 Miliar
Ini upaya memiskinkan sindikat narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sebuah bangunan gedung di Jalan Glogor Carik Nomor 108-B Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. Gedung tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika yang dilakukan salah satu mantan narapidana berinisial MW (36) asal Tangerang.
Salah satunya ruko dengan tiga lantai yang berada di Jalan Glogor Carik, Kelurahan Pemogan sudah disewakan senilai Rp500 juta.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengungkapkan bahwa tindakan ini sebagai wujud komitmen BNN RI untuk memiskinkan jaringan sindikat narkoba sehingga tidak mampu melakukan kejahatan narkotika lagi.
Baca Juga: Komang Teguh Satu-satunya Timnas dari Bali di SEA Games 2023
1. TPPU terungkap dari jaringan MW yang tertangkap karena kasus narkotika
Komjen Golose mengungkapkan, TPPU kejahatan narkotika dilakukan oleh MW ketika masih menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kerobokan, pada rentang tahun 2016 hingga 2022. MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi rekening atas nama orang lain selama di dalam lapas.
Terungkapnya jaringan MW, berawal dari penangkapan IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kelas II A Kerobokan pada 12 Januari 2018. Hasil penyelidikan IGABK memiliki keterkaitan dengan kaki tangan MW berinisial IM yang juga menjadi WBP di Lapas tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh BNN juga mengungkap keterkaitan tersangka narkotika di Depok yang berinisial JC, yang ditangkap pada 16 Februari 2022 lalu di Depok, Jawa Barat.
“BNN berhasil mengungkap kejahatan narkotika yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW senilai Rp15 miliar di Provinsi Bali. Kalau kita lihat dari jumlah Rp15 miliar yang sudah dibuat seakan-akan legitimate, berarti ada berapa kilo metamfetamin atau narkotika ini yang sudah beredar,” ungkap Golose pada Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: 10 Lagu Bali Terbaru Mei 2023, Mbok Dek Ulik Lagi Cari Jodoh