22 WNA Daftar Jadi WNI di Bali, Didominasi Blasteran Jepang
Rata-rata pengin jadi WNI karena suka dengan Bali
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 22 warga hasil perkawinan campuran yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin (1/4/2024) lalu. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan para pemohon merupakan warga Jepang yang terdiri dari 19 orang, warga Australia sebanyak 2 orang, dan warga Austria sebanyak 1 orang.
1. Tercatat 22 anak berkewarganegaraan ganda daftar sebagai WNI
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y Pasaribu, mengungkapkan sebanyak 22 orang pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antarnegara. Mereka mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
"Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak, dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkapnya.