Denpasar, IDN Times - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, AA Alit Wiraputra, yang kini ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi melaporkan Made Jayantara, Putu Pasek Sandoz Prairottama, dan Candrawijaya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Senin (29/4) siang. Mereka diadukan karena diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penadahan.
"Sehingga kami mengadukan ketiganya dengan dugaan tindak pidanan penipuan, penggelapan, dan penadahan," kata kuasa hukum Alit, Gusti Randa di Mapolda Bali, Senin (29/4).
Sekadar diketahui, Alit terlibat kasus penggelapan uang dengan korban seorang pengusaha asal Jakarta bernama Sutrisno Lukito Disastro. Alit dan Sutrisno saat itu sepakat untuk membuat perusahaan PT BSM (Bangun Segitiga Emas) untuk proyek pengembangan pelabuhan Benoa tahun 2013, bekerja sama dengan PT Pelindo III.