Diskusi di Wantilan DPRD Provinsi Bali (IDN Times/Ayu Afria)
Aliansi Perjuangan Rakyat Bali dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Bali untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dengan menambahkan ketentuan khusus terkait dengan Serikat Pekerja/Buruh wajib berada di perusahaan yang jumlah pekerjanya minimal 10 orang. Penyelenggaraan tersebut wajib berkolaborasi dan berkomunikasi secara intens dengan Federasi Serikat Pekerja/Buruh di Bali.
Selanjutnya, juga menuntut dan mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali serta Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali agar menindak tegas segala bentuk pemberangusan serikat buruh, termasuk tindakan intimidasi, kriminalisasi, mutasi sepihak, hingga pemecatan terhadap pengurus maupun anggota serikat.
Gubernur dan DPRD Provinsi Bali diminta turut serta mendukung janji Presiden Republik Indonesia yang disampaikan pada peringatan May Day 2025 lalu, yakni menghapus sistem outsourcing. Dukungan tersebut harus diwujudkan melalui revisi atau penetapan kebijakan daerah yang melindungi hak-hak pekerja secara menyeluruh, dengan memastikan status kerja sebagai pekerja tetap bagi seluruh jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan tidak bersifat musiman.
Selain tuntutan di atas, beberapa hal lainnya terkait penjaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Penetapan Upah Minimum Sektoral, melegitimasi Surat Keputusan Gubernur Bali terkait Forum Multi stakeholder Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan Provinsi Bali, sosialisasi kepada seluruh perusahaan dan pekerja mengenai norma-norma ketenagakerjaan secara komprehensif, mendesak pemerintah untuk merancang dan menetapkan Peraturan Gubernur mengenai Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di tempat kerja, pengawasan tenaga kerja asing ilegal, dan memperkuat eksistensi dan kapasitas Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi secara menyeluruh, baik dari segi kuantitas personel maupun kualitas keahlian.