Denpasar, IDN Times – Sebo atau penutup wajah dan kepala biasanya digunakan oleh para tersangka tindak pidana. Baik tersangka yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Publik di Bali kerap menyaksikan para pelaku tindak pidana narkotika saat dirilis justru menggunakan sebo. Padahal kejahatan yang mereka lakukan masuk dalam kategori transnational crime. Apakah mereka diuntungkan dengan penggunaan sebo tersebut sehingga tidak mudah dikenali? Apalagi nama para tersangka juga sering diinisialkan.
Situasinya berbeda apabila para pelaku tindak pidana merupakan WNI. Biasanya para tersangka tidak menggunakan sebo dan disebutkan secara jelas nama terangnya. Fakta tersebut memunculkan penilaian bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum tidak benar-benar diterapkan.
Apakah memang ada aturan khusus yang mengatur kebijakan penggunaan sebo dalam hukum pidana? Berikut penjelasan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Dwijendra, Made Wahyu Chandra Satriana: