Ilustrasi tersangka tindak pidana narkoba yang ditangkap BNNP Bali. (IDN Times / Ayu Afria)
Sugianyar Dwi Putra menyampaikan BNN berkomitmen untuk melindungi dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tanggung jawab ini menurutnya tidak hanya diemban oleh petugas penegak hukum. Melainkan juga tugas mereka yang bergerak di bidang edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi.
Saat ini, dominasi warga binaan di lapas merupakan penyalahguna narkotika. Hal ini ia akui menjadi pekerjaan rumah bagi BNN agar korban-korban penyalahguna narkoba tidak dipenjara, namun direhabilitasi. Karenanya, diperlukan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung atau SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Yang menjadi PR, banyak kasus-kasus yang melibatkan penyalahguna yang sekarang dipenjara dan mengakibatkan lapas over capasity. Di Lapas Kerobokan itu bahkan 70 persen itu adalah kasus narkotika. Nah ini kami juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, dengan lapas, dan dengan Pengadilan Negeri sebagai mana sesuai dengan SEMA, bahwa barang bukti sesuai aturan SEMA bisa dilakukan pemidanaannya, prosesnya bisa melalui rehabilitasi. Termasuk juga program yang dilaksanakan oleh Polri yaitu restorative justice,” ungkapnya, Selasa (22/3/2022), dalam acara ulang tahun BNN yang ke-20.