Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Sukadi melanjutkan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal yang mengancam pihak-pihak yang menyakiti, membuat cacat, dan merusak kesehatan binatang. Hal itu diatur dalam Pasal 302 KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara 3 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Pasal tersebut mengatur beberapa hal, di antaranya:
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500, dihukum karena penganiayaan enteng pada binatang:
1e. Barang siapa tiada dengan maksud yang patut atau dengan melewati batas diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja menyakiti atau membikin cacat binatang atau merusakkan kesehatan binatang.
2e. Barang siapa dengan maksud yang tidak patut atau dengan melewati batas yang diizinkan untuk mencapai maksud sebagai itu, sengaja tidak memberi makanan yang perlu kepada binatang yang sama sekali atau sebagiannya menjadi kepunyaan dan ada di dalam penjagaannya atau pada binatang yang harus dipeliharanya.
(2) Kalau perbuatan itu menyebabkan binatang itu sakit lebih dari seminggu, atau hilang salah satu anggota badannya atau mendapat luka berat dalam hal yang lain atau menyebabkan kematiannya, maka orang yang bersalah itu, karena menganiaya binatang dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.