Denpasar, IDN Times - Sejak awal pandemik, Maret 2020, hingga Jumat (5/2/2021), tercatat ada 64 warga negara asing (WNA) di Bali yang terkonfirmasi positif COVID-19 dari 27.787 kasus positif. Sebanyak empat orang WNA di antaranya dinyatakan meninggal dunia dan 19 orang masih dalam perawatan.
Meskipun jumlah WNA yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Bali terbilang sedikit, namun yang melanggar protokol kesehatan (prokes) cukup banyak. Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, pelanggaran penerapan prokes, masih didominasi WNA, terutama di wilayah Kecamatan Kuta Utara.
Walaupun banyak WNA yang melanggar prokes, mengapa jumlah yang terjangkit COVID-19 sedikit? Berikut penjelasan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya.