Denpasar, IDN Times - Saat sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK), tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyertakan link berita dari media massa sebagai alat bukti kecurangan Pemilu, Senin (17/6) lalu. BPN mengambil beberapa pernyataan dari pasangan calon dan menjadikan hal itu sebagai alat bukti.
Namun pada sidang ketiga Selasa (19/6), anggota Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan majelis hakim belum bisa mengesahkan alat bukti yang telah disiapkan oleh pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga. Majelis hakim menilai alat bukti yang diberikan BPN tidak memenuhi syarat.
"Dengan berkas-berkas seperti ini, kami tidak bisa melakukan verifikasi sehingga tidak bisa disahkan pagi ini. Tadi pagi kami sudah melakukan sidak samapi berkas-berkas yang tdk bisa masuk ke ruangan ini," kata Saldi di ruang sidang MK, Rabu (19/6).
Lalu, kenapa link berita tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti? Berikut ini penjelasan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, pada IDN Times.