Denpasar, IDN Times – Kasus turis asal Rusia yang pose telanjang di objek wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, berujung sanksi deportasi dan penangkalan dari Rebuplik Indonesia. Pasangan Warga Negara Asing (WNA) yang tersangkut kasus tersebut adalah Alina Fazleeva (27) dan Amdrei Fazleeva (36).
Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan maaf kepada kedua orang asing tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (6/5/2022) sore, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, saat didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Mengapa Gubernur Bali tidak memberikan maaf kepada kedua turis asing tersebut? Berikut alasannya: