Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Ngurah Rai telah melayani ribuan pemohon paspor elektronik atau e-passport selama semester I tahun 2023. Dalam pelayanan ini, pihak imigrasi mengingatkan agar para pemegang paspor elektronik tidak melakukan tindakan yang dapat merusak data digital di dalam paspor tersebut.
Jika terjadi kerusakan, risiko yang akan dialami pemegang paspor bisa berujung penolakan masuk ke suatu negara. Apa yang harus dilakukan kemudian?