Kegiatan pemusnahan barang bukti di BNNP Bali. (Dok.IDN Times/BNNP Bali)
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan dari 3 orang tersangka, terdiri dari sabu 1.356,37 gram, dan Metilendioksimentamfetamina (MDMA) sejumlah 131 butir atau 29.14 gram. Rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah milik tersangka Jeremi, Fuguh, dan Nursudin.
Tersangka Jeremi merupakan jaringan Surabaya-Bali. Ia ditangkap di areal parkir rumah kos, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (5/4/2022), pukul 23.00 Wita. Saat itu barang bukti (BB) narkotika yang disita adalah 1.000,12 gram netto dan yang dimusnahkan sebanyak 991,71 gram netto.
Sementara tersangka Fuguh Tri Prasetyo ditangkap di pinggir jalan, depan rumah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (8/4/2022), pukul 19.00 Wita. Saat itu BB narkotika yang disita di antaranya Metamfetamina (sabu) 239,88 gram netto dan MDMA 29,8 gram netto, 134 butir.
Tersangka ketiga, Nursudin, ditangkap di Jalan Jayagiri XII, Dusun Jayagiri, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, pada Jumat (8/4/2022), pukul 20.45 Wita. Dalam penangkapan tersebut BB narkotika yang disita sebanyak 134,83 gr netto dan yang dimusnahkan sebanyak 131,2 gr netto.
Dua tersangka lainnya adalah Dewa Nyoman Aditia dan Hadi Sukawijaya alias Mang Adi. Aditya diamankan di areal parkir J&T EXPRES, Jalan Tukad Pancoran, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (21/4/2022), pukul 11.30 Wita. Sedangkan Mang Adi di ruang besuk Lapas Klas II A Kerobokan, Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara pada Jumat (8/2/2022), pukul 15.00 Wita. Jumlah BB yang disita dari keduanya di antaranya 14,35 gram netto dan 7,99 gram netto, sehingga tidak ikut dimusnahkan.