Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Dua remaja pelaku kekerasan seksual ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan usianya anak-anak. Bagaimana kasus ini dari pandangan akademisi?
Dalam acara Sejauh Mana RUU TPKS Melindungi Anak Korban Kekerasan Seksual secara daring pada Rabu (19/1/2022) lalu, Dosen Tetap Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Bina Nusantara, Dr Ahmad Sofian SH MA, mengungkapkan adanya potensi penindakan hukum terhadap pelaku anak sampai dipidana, namun ada juga yang tidak bisa dipidana.
Anak-anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual usia anak bisa saja diproses pidana jika ia melakukan bujuk rayu atau tipu muslihat, kekerasan, ancaman kekerasan terhadap anak lain (Korban). Karena tidak ada unsur suka sama suka atau konsensualitas.
“Nah, di situlah saya bilang cara itu digunakan. Ya. Jika anak. Katakanlah anak usia 15 tahun (si A) melakukan bujuk rayu, tipu muslihat atau ancaman kekerasan kepada anak lain, usianya 15 tahun. Maka perbuatan si A tadi itu bisa dikenakan pidana,” jelasnya.
Jika cara hubungan seksual tidak bisa dibuktikan antara anak dengan anak, menurutnya bukan suatu tindak kejahatan. Akan tetapi jika ditemukan unsur lain, yaitu “unsur cara”, maka pelaku anak bisa dipidana.
Sedangkan pelaku dewasa tidak memerlukan bukti unsur cara, karena langsung bisa dipidana meskipun suka sama suka.