Ilustrasi Perumahan. IDN Times/Arief Rahmat
Kasubdit II Ditreskrimum Polda Bali, AKBP I Made Witaya, pada Selasa (11/1/2022) menyampaikan bahwa kasus ini sesungguhnya berawal pada Februari 1996, pukul 13.00 Wita. Korban saat itu datang ke pameran yang diselenggarakan oleh PT. Bali Lysta Karya Utama (BLKU) dan berniat membeli rumah di Bali.
Korban lalu bertemu dengan Direktur PT. BLKU, berinisial SH, yang menawarkan perumahan Blok A Nomor 229-230, Perumahan Pondok Kampial Permai Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dengan harga Rp38,6 juta. Korban tertarik dan membayar rumah tersebut dengan cara mencicil.
“Pada Februari 1998, korban diberikan kunci rumah oleh SH dan selanjutnya agar korban selalu koordinasi dengan notaris Tutik Dana Kusuma untuk pemecahan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan),” ungkap Witaya.
Rumah tersebut kemudian ditempati oleh keluarga korban selama 6 bulan, namun kemudian kosong.