Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aktivis Lingkungan Kritisi Pembangunan Hotel di Badung

Pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak lingkungan (KA-ANDAL) pembangunan di Badung. (Dok. Istimewa/WALHI Bali)

Badung, IDN Times - Mengawali tahun 2025, pembangunan akomodasi pariwisata berupa hotel dan vila tetap masif terjadi. Hal ini dibuktikan dengan diadakannya pembahasan Formulir Kerangka Acuan Analisis Dampak lingkungan (KA-ANDAL) Pembangunan The Standard Hotel & Oakwood Premier Berawa Beach oleh PT Pantai Berawa Resort.

Hotel tersebut dalam proses dibangun di Jalan Pantai Berawa, Gang Kedaton Nomor 5, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali (DKLH Provinsi Bali) pada Selasa, 7 Januari 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur PT Pantai Berawa Resort, Kefas, bersama tim manajemennya mewakili penanggung jawab usaha.

Acara ini dipimpin oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta dihadiri oleh berbagai instansi terkait. Acara dilaksanakan dengan melakukan kunjungan lokasi proyek di lapangan, dan dilanjutkan dengan rapat pembahasan Formulir Kerangka Acuan ANDAL di Hotel Citadines Berawa Beach.

1. Singgung ketidakjelasan sumber air

ilustrasi pipa air (pexels.com/ Luis Quintero)

Direktur Eksekutif Walhi Bali, Made Krisna Dinata, turut hadir dalam acara pembahasan formulir kerangka acuan ini. Krisna menyinggung dokumen proyek terkait  ketidakjelasan sumber air dan adanya surat dalam dokumen Formulir Kerangka Acuan ANDAL tersebut, yakni Surat Permohonan dan Pernyataan Menjadi Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Mangutama Kabupaten Badung (PDAM Badung).

"Bali ini sudah krisis air, proyek seperti hotel jelas rakus apalagi direncanakan dengan jumlah kamar sebanyak 601 di tengah sumber air tidak jelas, dan surat kesanggupan PDAM dalam memenuhi kebutuhan air tidak ada," ujar Krisna, pada Selasa (7/1/2025).

Krisna mengungkapkan, pembangunan hotel tersebut akan memperburuk situasi Bali yang sudah overtourism, overbuild, dan overdevelopment. Sebab lokasi proyek tersebut merupakan daerah yang padat dan pertumbuhan akomodasi pariwisatanya sangat masif. 

"Alih fungsi lahan terus terjadi di Bali karena pembangunan pariwisata dan sudah terbukti merusak lingkungan, bahkan sosial budaya seperti banyaknya kasus-kasus bule (wisatawan mancanegara) yang kerap bermasalah di Bali menunjukkan, bahwa hadirnya proyek pembangunan seperti hotel tidaklah menjadi urgensi. Namun justru akan memperburuk situasi," kata Krisna.

2. Pelanggaran tata ruang pantai

Pasir tergerus di Pantai Kuta sedang dalam tahap penanganan. (IDN Times/Yuko Utami)

Perwakilan FRONTIER Bali, Angga Krisna, juga turut hadir dalam acara tersebut. Ia menuturkan, adanya dugaan pelanggaran tata ruang pada sempadan pantai berdasarkan ketentuan 100 meter ke arah darat dari titik pasang tertinggi.

Lokasi tersebut juga dinilai berada di titik rawan bencana yang berpotensi tinggi terjadinya tsunami, banjir, dan angin kencang. Hal tersebut turut diafirmasi dalam dokumen. Walhi Bali maupun Frontier Bali juga menemukan lokasi tersebut berstatus abrasi dan berada dalam kualifikasi kerentanan yang sangat tinggi berdasarkan indeks kerentanan pesisir.

"Mestinya hal tersebut sudah mampu meyakinkan DKLH jika proyek ini tidak layak. Sebab apabila dipaksakan, hotel ini justru akan menambah cerita pariwisata Bali, di mana terdapat peristiwa turis yang sedang menginap di sebuah vila mesti dievakuasi lantaran kebanjiran," ungkap Angga.

3. Pertumbuhan hotel di Badung terus meningkat

Ilustrasi kamar hotel di Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Saat dikonfirmasi secara terpisah, I Made Juli Untung Pratama dari Divisi Advokasi KEKAL (Komite Kerja Advokasi Lingkungan Hidup) Bali, juga menyoroti proyek tersebut. Menurutnya, Kabupaten Badung merupakan kontributor pertumbuhan jumlah hotel bintang, dan jumlah kamar hotel nonbintang. Akomodasi lainnya juga tertinggi di Bali, sangat berisiko merusak ekologi dan alam Bali.

Catatan Walhi Bali, Frontier Bali, dan KEKAL menunjukkan bahwa jumlah hotel bintang di Bali sebanyak 541 unit pada 2023, dan terdapat 66.340 kamar hotel nonbintang pada 2020. Jumlah tersebut berlipat ganda dua hingga tiga kali lipat dalam 20 tahun terakhir. 

Selanjutnya, penelitian dari Departemen Sains dan Informasi UGM sendiri mengungkapkan perubahan masif di sekitar wilayah pesisir Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Utara. Ada proyek yang terjadi dari periode 2000-2015, yakni penggunaan lahan sawah menjadi bangunan permukiman sebesar 25 persen dari total luas wilayah. Hal ini tentu catatan yang amat buruk kepada lingkungan Bali.

Krisna bersama Angga Krisna menyerahkan surat tanggapan, dan diterima oleh Ida Ayu Dewi Putri Ary selaku pimpinan rapat yang mewakili Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us