Aksi Damai May Day Singgung WNA Kerja Ilegal di Bali

Denpasar, IDN Times - Ratusan orang dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Bali, Senin (1/5/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka Peringatan Hari Buruh International, serta melihat kondisi Ketenagakerjaan di Provinsi Bali yang diungkap sedang tidak baik-baik saja. Terutama pascalahirnya kebijakan Pemerintah yang merugikan buruh, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
Mereka juga menyoroti banyaknya pelanggaran visa oleh orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Bali atau menjadi tenaga kerja ilegal. Berikut ini situasi peringatan May Day di Bali.
1. Aksi damai mundur, tolak Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023
Dari hasil pantauan di lokasi depan Kantor Gubernur Bali, aksi damai yang dijadwalkan sekitar pukul 10.00 Wita tampak belum mulai. Massa yang tergabung dalam Aliansi Bali Menggugat baru melakukan aksi sekitar pukul 11.22 Wita di depan Kantor Gubernur.
Aksi damai Rise of Workers atau Kebangkitan Pekerja kali ini menuntut penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing ilegal, penghentian eksploitasi anak sekolah atau training sekolah, pembuatan peraturan daerah (Perda) perlindungan tenaga kerja, dan sebagainya.
2. Pertanyakan nasib pekerja pariwisata Bali ke depannya
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan tidak akan membiarkan ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Bali dalam dunia kerja, dengan sejumlah permasalahan yang menjadi tuntutan tersebut.
Pekerja buruh pariwisata di Bali, Gung De, mengatakan tuntutan yang mereka sampaikan itu benar adanya. Karena ia sendiri merupakan korban PHK kebijakan tersebut. Dengan pengalaman itu, Gung De yakin bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja membunuh nasib pekerja pariwisata Bali ke depannya.
"Bukannya Undang-Undang diperbaiki, dibenerin lebih baik. Malah dijawab dengan Perppu. Ini adalah yang merampas hak keadilan. Kami ingin Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 ini dicabut," teriaknya.
Dalam aksi tersebut, pihaknya meminta Gubernur Bali menemui mereka yang merupakan sejumlah pekerja pariwisata Bali, dan komponen mahasiswa.
3. Sebanyak 597 personel gabungan mengamankan May Day di Bali
Sementara itu Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menerjunkan ratusan personel dalam pengamanan Peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional, Senin (1/5/2023). Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menerjunkan 597 personel yang terdiri dari 283 personel gabungan Dalmas Polda Bali, Brimob, BKO Polres Badung dan Gianyar, Kodim 1611/Badung, Satpol PP Kota Denpasar, dan pecalang.
"Kami mengamankan kegiatan peringatan May Day di-backup dari Dit Sabhara Polda Bali, Brimob, Polres Badung, Polres Gianyar, pecalang, satpol PP dan rekan kita dari Kodim 1611/Badung," ungkapnya.
4. Pengamanan dilakukan di dua titik
Pengamanan dilakukan di dua titik yakni depan Kantor Gubernur, dan Kegiatan AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) di depan bundaran Renon Denpasar. Bambang Yugo meminta agar seluruh personel pengamanan lebih sabar, tidak mudah terprovokasi dalam melakukan pengamanan, dan selalu bersikap humanis.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di daerah Renon. Mohon maaf dan mohon bersabar, arus lalin tetap dibuka seperti biasa dan kami siap untuk pengamanan," katanya.