Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Denpasar
Rilis kasus senjata api ilegal oleh Polresta Denpasar dan Lanal Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Kasus tindak pidana yang menyeret laki-laki asal Provinsi Lampung, Akhmad Soleh Ricard (33), terus berjalan. Tersangka diduga menjadi pelaku tindak pidana penjualan senjata api di Bali karena himpitan ekonomi. Menurut Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, senjata tersebut diperoleh dari temannya saat ia berada di Lampung. Tersangka membeli senjata api tersebut pada Oktober 2022 di daerah Lampung Barat seharga Rp2 juta dilengkapi 5 peluru.

Hasil pendalaman bahwa tersangka membelinya dengan alasan akan bekerja di luar pulau, yakni Bali, sehingga perlu menjaga diri. Senjata api tersebut kemudian dibawa ke Bali pada Februari 2023 melalui perjalanan darat. Ia bekerja sebagai sekuriti di Bali.

"Ada Komcadnya. Memang anggota (Komcad TNI AD). Senjata ini memang untuk bela diri, bukan olahraga," ungkapnya, pada Senin (26/1/2026).

Rilis kasus senjata api ilegal oleh Polresta Denpasar dan Lanal Bali (IDN Times/Ayu Afria)

Sesampainya di Bali, pelaku sempat menguji coba senjata tersebut di sekitar lokasi tempt tinggalnya hingga tersisa 4 peluru. Karena desakan ekonomi, pelaku berusaha menjual senjata tersebut seharga Rp35 juta hingga terendus oleh anggota Lanal Bali.

"Yang bersangkutan bekerja di Bali, dan memang pada dasarnya sedang mencari pekerjaan. Jadi dia ini datang ke Bali ingin menjual senjata api," ungkapnya.

Pihak kepolisian juga akan menyelidiki terkait tiga identitas yang bersangkutan. Atas tindak pidana ini, tersangka dijerat Pasal 206 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah pistol, magazen dan 4 butir peluru kaliber 9 milimeter, holster, sepeda motor Aerox, serta IPhone 15 Promax.

"Pistol. Sig Sauer, nanti kita akan ke ahlinya dari Dit Intelkan Polda Bali. Nanti juga akan diuji Balistik di Labfor," terangnya.

Sementara itu, Komandan Lanal Bali, Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, yang juga hadir di lokasi mengatakan, kasus ini terungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi penjualan senjata api ilegal. Hasil pendalaman di lokasi sekaligus melakukan penangkapan kepada tersangka Akhmad Soleh.

"Masih menawarkan (senjata api) di sosmed. Masih kami dalami jaringannya juga," terangnya.

Editorial Team