Dalam acara diskusi ini dibahas bahwa ada 19 Pasal yang bermasalah dalam RUU Permusikan. Di antaranya Pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51.
Selain itu, dianggap banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya. Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. RUU ini justru bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berekspresi.
Pasal yang dianggap paling berbahaya adalah di Pasal 5. Dalam pasal tersebut ditemukan banyak kalimat multi tafsir dan tak jelas. Seperti menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi. Pasal ini bisa berbahaya dan bisa dimanfaatkan sekelompok orang (Penguasa, atau siapapun) mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.