Tabanan, IDN Times - Penyegelan tempat usaha di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan yang dilakukan oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berbuntut panjang. Penyegelan yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali pada Selasa (2/12/2025) terhadap 13 bangunan usaha karena dianggap melanggar tata ruang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Subak Sawah Jatiluwih diprotes petani.
Mereka melakukan protes dengan memasang seng dan pagar dari plastik di area sawahnya, pada Kamis (4/12/2025) dan Jumat (5/12/2025) mereka. Petani ingin mengais rezeki dari pariwisata sambil mengelola lahan sawah mereka. Penyegelan itu bagi mereka menghambat aktivitas ekonomi dan pariwisata.
Akademisi Pertanian Universitas Udayana (Unud), I Made Sarjana mengatakan penyegelan usaha di Jatiluwih oleh Pansus TRAP DPRD Bali tidak menyelesaikan masalah.
“Sekarang baru disidak oleh Pansus TRAP DPRD Bali dengan Satpol PP Provinsi dan Sekda Tabanan, tapi itu tidak menyelesaikan masalah, malah menimbulkan masalah baru sekarang. Karena dia bertindak tegas, tapi tidak memberikan solusi,” ujar Sarjana kepada IDN Times Jumat (6/12/2025).
