Gianyar, IDN Times - Kabar perceraian penyanyi Sherina Munaf dan suaminya, Baskara Mahendra, ramai dibahas media siber di Indonesia. Namun dari pemberitaan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) menemukan belasan media siber yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Pelanggaran yang ditemukan AJI Indonesia berupa pemberitaan bersifat opini yang mengaitkan perceraian Sherina dengan cuitannya pada media sosial X. Sherina mengungkapkan dukungannya terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau LGBT. Berita lainnya juga menyinggung soal orientasi seksual Sherina dan Baskara. AJI Indonesia menegaskan, orientasi seksual semestinya bersifat privat, tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.
"Pemberitaan media massa akan memengaruhi sikap dan pola pikir masyarakat terhadap minoritas gender dan seksual. Jurnalis punya kemampuan untuk mengubah persepsi masyarakat. Sehingga stigmatisasi, stereotip, dan diskriminasi kelompok minoritas bisa dihindari," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani, dalam keterangan rilisnya Selasa, 21 Januari 2025.
Berikut ini laporan AJI Indonesia selengkapnya.