Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi laptop (pexels.com/Michel Rothstein)

Gianyar, IDN Times - Kabar perceraian penyanyi Sherina Munaf dan suaminya, Baskara Mahendra, ramai dibahas media siber di Indonesia. Namun dari pemberitaan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) menemukan belasan media siber yang mengabaikan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pelanggaran yang ditemukan AJI Indonesia berupa pemberitaan bersifat opini yang mengaitkan perceraian Sherina dengan cuitannya pada media sosial X. Sherina mengungkapkan dukungannya terhadap Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender atau LGBT. Berita lainnya juga menyinggung soal orientasi seksual Sherina dan Baskara. AJI Indonesia menegaskan, orientasi seksual semestinya bersifat privat, tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik.

"Pemberitaan media massa akan memengaruhi sikap dan pola pikir masyarakat terhadap minoritas gender dan seksual. Jurnalis punya kemampuan untuk mengubah persepsi masyarakat. Sehingga stigmatisasi, stereotip, dan diskriminasi kelompok minoritas bisa dihindari," kata Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, Shinta Maharani, dalam keterangan rilisnya Selasa, 21 Januari 2025.

Berikut ini laporan AJI Indonesia selengkapnya.

1. Sejumlah media siber ditemukan tidak menghormati keberagaman identitas gender

ilustrasi gender (pexels.com/Tim Mossholder)

AJI Indonesia melalui temuannya mengungkapkan adanya pemberitaan yang mengaitkan orientasi seksual dan tidak menghormati keberagaman identitas gender. Berita tersebut juga dinilai mengabaikan pentingnya inklusivitas terhadap kelompok minoritas berbasis identitas gender. Tipe pemberitaan tersebut semakin mempertebal stigma terhadap kelompok minoritas gender dan seksual yang berujung pada perlakuan diskriminatif.

Belasan pemberitaan media massa yang dipantau, ada kecenderungan mencampuradukkan opini dan fakta. Ini semakin diperparah dengan media yang tidak konfirmasi dengan narasumber karena hanya menyadur dari sumber media sosial. Hal lainnya yakni sumber pemberitaan tersebut diambil dari dari komentar-komentar warganet di akun anonim yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Perceraian maupun pernikahan adalah hak seseorang yang bersifat privat. Ruang redaksi sejatinya memiliki prosedur dalam peliputan agar menghormati pilihan privat, dan tidak terus menjadikannya bahan tulisan pemberitaan. Berita soal perceraian dan pernikahan tidak ada hubungannya dengan kepentingan publik.

2. Ada sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik yang dilanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di