Aktivitas jurnalis di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)
AJI Denpasar juga pernah mengawal kasus pembunuhan seorang jurnalis. Peristiwa itu berkaitan dengan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dari fakta-fakta yang diungkap di persidangan, kasus tersebut motifnya adalah sakit hati dan tidak terima dengan pemberitaan terkait proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli.
“Yang sampai diproses hukum, AJI Denpasar pernah mengawal kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa, yang mana pelakunya sudah dipenjara bahkan tak mendapatkan remisi,” terang Eviera.
Oleh karenanya, AJI Denpasar menyarankan untuk liputan investigasi atau liputan mendalam, terlebih yang rawan, reporter harus berkoordinasi dengan editor terkait dan jajaran redaksi lainnya. Hal ini penting dilakukan.
Selain itu setiap ada perkembangan kasus, harus didiskusikan. Tujuannya, selain untuk kepentingan kualitas produk liputan, juga untuk memitigasi kemungkinan ancaman dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, risiko yang lebih buruk bisa diminimalisir.
“Kami juga selalu mengingatkan dalam liputan apapun, setiap jurnalis harus mematuhi kode etik. Taat kode etik adalah dasar dalam liputan apapun,” tegasnya.