Menurutnya, vonis seumur hidup bagi Susrama di Pengadilan Negeri Denpasar saat itu merupakan angin segar terhadap kemerdekaan pers. Juga sebagai contoh dalam penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih banyak belum diungkap.
AJI Denpasar bersama sejumlah advokat, dan aktivis yang sejak awal ikut mengawal Polda Bali, tahu benar bagaimana susahnya mengungkap kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi pada Februari 2009 silam. Perlu waktu berbulan-bulan dan energi yang berlebih hingga kasusnya dapat diungkap oleh Polda Bali.
Pemberian remisi dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers. Sebab setelah menjalani 20 tahun, bukan tidak mungkin akan mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat.
Oleh sebab itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkan pemberian remisi tersebut.