Denpasar, IDN Times – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar mencatat bahwa jurnalis di Bali masih bekerja dalam situasi yang jauh dari aman, sepanjang 2025. Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati mengungkap, kasus kekerasan terhadap jurnalis yang berulang menunjukkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers.
Padahal, kata dia, kebebasan tersebut dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ”Sepanjang 2025, kami masih melihat pola kekerasan terhadap jurnalis terus berulang, khususnya saat peliputan aksi demonstrasi dan isu-isu publik yang sensitif,” kata Ayu dalam rilis akhir tahun, Sabtu (27/12/2025).
Menurutnya, hal itu juga menandakan bahwa jurnalis belum sepenuhnya dilindungi ketika menjalankan tugas untuk kepentingan publik.
