Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan. (IDN Times/Imam Rosidin)
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Komisi Perlindungan Anak dan tim lain terkait informasi dugaan pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan untuk mengolah informasi.
"Langkah-langkah itu sudah kami lakukan. Tapi sampai saat ini informasi tersebut belum bisa kita lanjutkan sebagai dasar untuk menindaklanjuti sebagai dasar ke proses penyidikan," jelasnya.
Hambatannya masih tetap sama. Yaitu peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2010 dan baru diketahui pada tahun 2015. Selain itu, hingga kini belum ada korban yang bersedia melapor terkait peristiwa tersebut. Ia sangat mendorong para korban yang kini sudah dewasa supaya bersedia melapor.
"Kami juga sudah jemput bola terkait informasi-informasi tersebut. Tapi kami akan mencari informasi lebih lanjut ini, karena kami Polda Bali sangat serius menangani kasus semacam ini," ungkapnya.