Denpasar, IDN Times – Pemerintah Provinsi Bali menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 11 Maret 2020 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali. Lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Bali sejak 13 April sampai 18 Mei 2020, dikatakan ada satu temuan hasil.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Inspektorat Daerah Provinsi Bali mengelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memperoleh catatan dalam pemeriksaan.
Rakor yang dipimpin Inspektur I Wayan Sugiada di Ruang Rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Bali pada Rabu (17/6) itu membahas dua hal subtsansi yaitu rencana aksi tindak lanjut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas pemeriksan LKPD Tahun Anggaran 2019. Selain itu juga membahas upaya mewujudkan tertib administrasi penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov Bali.