94 Pekerja di Badung Mengadu ke Posko THR Hapera Bali

Denpasar, IDN Times - Aliansi Hak Pekerja Sejahtera (Hapera) Bali menyampaikan catatan dari Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Nyepi dan Idul Fitri Tahun 2025. Sejak dibuka pada 17 Maret 2025 lalu, ada 136 korban yang tercatat.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, bahwa dari 136 korban, ada 75 korban pekerja di Kabupaten Badung telah mendapatkan THR. Namun, catatan LBH Bali bahwa dari 75 korban itu, ada yang THR-nya dipotong. Ada juga korban yang THR-nya hanya dibayarkan sebanyak Rp500 ribu.
1. Aduan didominasi pekerja di Kabupaten Badung

Pekerja di Kabupaten Badung mendominasi aduan posko THR Idul Fitri dan Nyepi, jumlahnya ada 94 orang. Aduan lainnya berasal dari pekerja di Kabupaten Buleleng sebanyak 32 orang. Sementara di Kota Denpasar, ada 10 orang yang mengadu.
Pengabdi Bantuan Hukum Perburuhan, Felix Juanardo Winata, mengungkapkan ada beberapa faktor perusahaan lalai terhadap pemberian THR. Misalnya, perusahaan kurang memahami regulasi tentang hak pekerja, hingga alasan efisiensi.
“Lalu juga ada yang mengulur-ngulur. Jadi bilangnya akan bayar, tapi tidak kunjung dibayar,” kata Felix di Kantor LBH Bali, Rabu (16/4/2025).
2. Korban mengalami intimidasi

Felix mengungkapkan, para korban yang mengadu ke posko THR mengalami intimidasi. Intimidasinya berupa dipaksa mengundurkan diri (resign) dan tidak kunjung diberikan perjanjian kerja.
Sementara, ada pula korban yang menarik laporannya setelah 5 tahun bekerja tidak mendapatkan THR. Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Bali, Laode Hardiani, mengungkapkan korban menarik laporannya karena diancam oleh perusahaan.
“Perusahaan korban menyampaikan bahwa akan memberikan THR-nya, tapi mungkin dia akan mendapat konsekuensi lain, salah satunya PHK. Sehingga dengan berbagai pertimbangan laporan tersebut dicabut,” kata Laode di Kantor LBH Bali.
3. Aduan diteruskan ke Disnaker Bali dan Satwasker

Hasil laporan ini telah diteruskan kepada pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bali dan Satuan Pengawas Kerja (Satwasker) untuk menindaklanjuti aduan para korban.
“Kita juga akan dorong dan follow up terkait laporan-laporan dari pihak Disnaker dalam kasus ini,” ujar Felix.
Aliansi Hapera Bali akan mendampingi para korban yang masih menanti kepastian penyelesaian aduan mereka. Selain pendampingan, Felix menambahkan aliansi Hapera Bali akan mendorong terbentuknya lebih banyak serikat pekerja di Bali.