Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sedang menangani kasus hukum keimigrasian projustisia terhadap tujuh warga negara asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta seorang warga asal Ghana berinisial AA (34). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda Rp20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
"Untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses lebih lanjut," jelasnya pada Senin (22/7/2024).