8 Warga Nigeria dan Ghana di Bali Hadapi Projustisia

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sedang menangani kasus hukum keimigrasian projustisia terhadap tujuh warga negara asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta seorang warga asal Ghana berinisial AA (34). Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Y Pasaribu, mengatakan dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda Rp20 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan.
"Untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses lebih lanjut," jelasnya pada Senin (22/7/2024).
1. Pelanggaran terbongkar karena laporan dari masyarakat
Menurut Pramella, penindakan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial (medsos) resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Laporan ini ditindaklanjuti oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di penginapan wilayah Kuta.
"Dalam operasi ini, tim Inteldakim mengamankan tiga WNA laki-laki asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Mereka kami bawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
2. Sebanyak 24 orang diamankan dari dua operasi
Dari pemeriksaan itu diketahui, bahwa satu WNA yang diamankan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Setelah dilakukan pengembangan dan menggelar kembali operasi pada 29 Mei 2024, tim mengamankan 21 WNA lainnya karena pelanggaran izin tinggal overstay. Mereka terdiri dari 19 warga Nigeria, satu orang warga Ghana, dan satu orang warga Tanzania. Sehingga total ada 24 WNA yang diamankan.
"Mereka diamankan di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat. Tujuh WNA di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor," terangnya.
3. WNA pelanggar terancam kurungan hingga denda
Dari total WNA yang diamankan, tujuh orang di antaranya telah dideportasi, sembilan orang lainnya dilimpahkan ke rudenim, dan delapan orang lainnya dilakukan projustisia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada Pasal 116 yakni pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.