Denpasar, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba menyampaikan, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter dinilai bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat. Salah satu sektor yang terdampak adalah produsen air mineral kemasan lokal Bali.
I Nengah Nurlaba menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih turut membatasi pembatasan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter. Dia mengakui, tujuan surat edaran itu baik untuk mengurangi sampah.
"Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter? Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman," kata dia, Kamis (17/4/2025).
