Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

8 Produsen Lokal Bali Terancam Pembatasan Air Kemasan

Ilustrasi wanita sedang minum (Freepik.com/freepik)
Intinya sih...
  • Pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter dinilai dapat berdampak pada perekonomian masyarakat, terutama produsen lokal di Bali.
  • Lebih dari 80 persen minuman kemasan yang beredar memiliki volume kurang dari 1 liter, sehingga surat edaran tersebut dapat menyebabkan produsen gulung tikar.
  • Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi keberatan atas kebijakan tersebut karena memukul omset perusahaan yang baru bangkit dari penurunan penjualan.

Denpasar, IDN Times -  Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bali, I Nengah Nurlaba menyampaikan, pelarangan produksi dan distribusi air kemasan di bawah 1 liter dinilai bisa berdampak kepada perekonomian masyarakat. Salah satu sektor yang terdampak adalah produsen air mineral kemasan lokal Bali. 

I Nengah Nurlaba menjelaskan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih turut membatasi pembatasan produksi dan peredaran AMDK di bawah 1 liter. Dia mengakui, tujuan surat edaran itu baik untuk mengurangi sampah.

"Tetapi, yang disayangkan kenapa harus melarang produksi air mineral yang di bawah satu liter? Ini kan sudah sangat mengintervensi atau sudah masuk ke ranah makanan dan minuman," kata dia, Kamis (17/4/2025).

1. Ada 8 AMDK lokal yang beredar di Bali

google.com

Apindo Bali menilai, surat edaran itu dapat menjadi penyebab produsen air minum dalam kemasan (AMDK) gulung tikar. Pasalnya, lebih dari 80 persen minuman kemasan yang beredar di pasaran bervolume kurang dari 1 liter.

Dengan berkurangnya permintaan terhadap produk AMDK, maka produsen akan menghadapi penurunan penjualan sehingga harus melakukan efisiensi hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). 

I Nengah Nurlaba menjabarkan beberapa produk AMDK lokal di Bali, yaitu:

  1. Safe, produk buatan PT Airkyndo ini telah berdiri sejak 1990 silam. Perusahaan tersebut kini telah dijalankan oleh generasi kedua alias anak dari pendiri perseroan.
  2. Jimbarwana, merupakan produk dari CV Gani Langit Adikara yang pernah mendapat penghargaan sebagai produk lokal terbaik pada 2023 dan 2024 lalu. Produk ini hanya menyediakan varian produk dengan volume 220 hingga 600 mililiter.
  3. Yeh Buleleng, merupakan hasil produksi PT Tirta Mumbul Jaya Abadi
  4. Ecoqua, merupakan produk PT Air Gangga Dewata Alami. Produk ini merupakan AMDK yang diproduksi dan hanya dipasarkan di Pulau Dewata. Usaha UMKM ini telah berusaha mendapatkan SNI untuk menghasilkan air minum sehat berkualitas bagi masyarakat.
  5. Como, merupakan produk AMDK lokal yang tidak memproduksi galon. Produk ini lebih banyak beredar di pasar dalam ukuran gelas hingga botol 1,5 liter.
  6. Aguri Mineral, merupakan produk buatan PT Tirta Bali Sejahtera, mayoritas beredar dalam kemasan di bawah satu liter.
  7. Nonmin, adalah AMDK milik CV Tirta Tamanbali yang juga menyediakan produk air kemasan dibawah satu liter.
  8. Be Gianyar Mineral Water, produk AMDK yang didirikan melalui modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersedia dalam ukuran 330 hingga 1,5 liter. Produk BUMD ini juga terancam tak beroperasi padahal baru mendapat suntikan dana Rp 1,5 miliar pada Januari 2025 lalu.

2. Pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan yang dibuat

ilustrasi botol bekas (pixabay.com/pasja1000)

Sementara itu, Direktur Utama PT Tirta Mumbul Jaya Abadi, Nyoman Arta Widnyana mengaku keberatan atas surat edaran tersebut. Menurutnya kebijakan itu sangat memukul omset perusahaan yang baru bangkit dari keterpurukan penjualan.

Aturan tersebut, kata dia, justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak berpikir holistik. "Artinya dagangan di minimarket yang berbungkus plastik tidak boleh, harus sama rata dengan kami supaya adil. Contoh beli minyak goreng, gula, kopi dan permen itu pakai plastik semua. Ini seakan-akan kami saja yang menimbulkan sampah plastik," kata ungkapnya.

Ketua Apindo Bali, I Nengah Nurlaba juga mengatakan, SE Nomor 9 Tahun 2025 itu akan mengganggu keberlangsungan usaha industri-industri barang konsumsi yang ada di Bali, baik besar maupun kecil.

"Bijaklah untuk mempertimbangkan lagi kebijakannya supaya tidak ada pihak-pihak seperti pengusaha UMKM dan juga pedagang-pedagang masyarakat yang nantinya terimbas karena kebijakan tersebut," katanya.

3. Peraturan dapat menyulitkan pengusaha kecil

ilustrasi minum air (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undiknas Denpasar sekaligus Wakil Ketua KADIN Bali, Ida Bagus Raka Suardana, menilai kebijakan tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap struktur ekonomi lokal. Khususnya pelaku industri kecil dan menengah yang selama ini mengandalkan produksi dan distribusi minuman dalam kemasan kecil sebagai sumber pendapatan utama.

"Jadi, kebijakan pelarangan untuk memproduksi AMDK ukuran kecil itu jelas akan menyebabkan produsen skala kecil kesulitan bertahan karena harus berinvestasi ulang pada kemasan besar. Sementara, pangsa pasar mereka sebagian besar ada di produk berukuran kecil," terangnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ayu Afria Ulita Ermalia
Ita Lismawati F Malau
Ayu Afria Ulita Ermalia
EditorAyu Afria Ulita Ermalia
Follow Us